Senin, 25 April 2011

Tinggal di Rumah Setelah Maghrib

Pertanyaan:
Salaam Ya Sayedi dan semua di Eshaykh.
Terkait Sohbah yang diberikan kepada Mawlana Syekh Hisyam [r.a] Mawlana Syekh Nazim [r.a] berkata bahwa semua orang harus tinggal di rumah setelah Maghrib.
Beberapa pertanyaan muncul misalnya, bagaimana jika seseorang mempunyai pendapatannya dari bekerja di malam hari? Atau misalnya keadaan darurat di mana Anda harus keluar di malam hari? Dan sebab-sebab lainnya yang mengharuskan Anda untuk keluar di malam hari. Namun, jika kita sudah berusaha sebaik-baiknya untuk tidak keluar di malam hari, tetapi masih keluar juga apakah ini masih bisa diterima?
Juga pergi untuk mengunjungi keluarga, teman dan saudara atau bahkan untuk menghadiri majelis zikir setelah Maghrib, apakah ini dibolehkan? Dapatkah Anda menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya bagi kami yang awam. Mohon ingatlah diri saya dalam doa Anda.
JazakhAllah Khair.

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Judul dari pembicaraan itu adalah ‘Pesan untuk Delegasi Yordania: Perhatikan Peringatan ini!’. Atas alasan apa Anda mengaplikasikan perintah yang ditujukan secara khusus kepada negeri itu? Hal tersebut bisa disebabkan karena kekacauan yang terjadi di sana, atau karena sebab lain.
Menghadiri majelis zikir dan mendatangi masjid secara umum adalah diperbolehkan, sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Hisyam dalam artikel berjudul “Going out in evening” (Pergi Keluar di Sore Hari) dan “Working Mothers“ (Ibu yang Bekerja).

Posted on April 10, 2011 by Taher Siddiqui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar