Senin, 25 April 2011

Adzaan dan Iqamah

Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Semoga berkan senantiasa dicurahkan kepada Nabi yang tercinta dan keluarganya. As-Salāmu `Alaykum Maulana Syekh Hisyam Kabbani, teman saya mengatakan kepada saya bahwa jika Adzaan dan Iqamah dikumandangkan dengan nada yang merdu, sehingga menjadikannya seperti ‘musik’, itu dianggap sebagai haram, apakah benar? Saya bukan orang yang terpelajar, jadi dengan izin Allah saya berharap Mawlana dapat memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Jawaban:
`Alaykum as-Salam,
Kita telah diperintahkan untuk membaca, bahkan al-Qur’an pun dengan nada yang merdu dan Nabi (s) bersabda, “Barang siapa yang tidak melakukannya, maka ia bukan bagian dari kita.” Larangan bernyanyi adalah bagi nyanyian di kedai yang menjual minuman keras (tavern) dan yang bersifat erotis, bukannya untuk memanggil orang untuk beribadah. Ini mengatakan, melodi adzan yang benar mempunyai kriteria yang sudah diketahui bagi mereka yang mempelajarinya.

Posted on April 4, 2011 by Shaykh Gibril Fouad Haddad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar