Senin, 25 April 2011

Pergi Keluar di Sore Hari

Pertanyaan:
salaam
Kami mendapat pesan yang dikirimkan oleh salah seorang anggota melalui haqqqani soul, berupa instruksi dari Mowlana Sultan dan salah satu instruksinya adalah agar tidak keluar di sore ini, termasuk pergi ke masjid dan sebagainya. Saya hanya ingin mengklarifikasi hal ini, apakah hal ini berarti kita tidak boleh mengirim anak-anak kita ke masjid, karena mereka biasanya belajar Al-Qur’an di sana? Dan juga pada hari Kamis, apakah para wanita tidak boleh menghadiri zikir yang diadakan di sore hari?
jazakallah

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Ketika Mawlana Syekh Nazim mengatakan sesuatu, beliau menanggung beban bagi manusia. Sepanjang Anda pergi ke masjid untuk berzikir atau mengunjungi seseorang sebagai tamu, itu tidak ada masalah. Bahkan keluarga Mawlana Syekh pun pergi keluar setelah Maghrib. Tetapi yang Mawlana maksud adalah untuk tidak bepergian ke tempat-tempat yang tidak islami, seperti disko, kelab malam, minum kopi atau teh di kedai-kedai di jalan dan sejenisnya.

Posted on December 6, 2010 by Shaykh Muhammad Hisham Kabbani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar