Senin, 25 April 2011

Puasa

Pertanyaan:

Assalamou alaikoum,
Seorang wanita hamil tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan sepenuhnya, kemudian setelah itu ia menyusui bayinya selama kurang lebih dua tahun. Ia bisa mengganti puasanya yang terlewat selama atau setelah periode menyusuinya selesai, tetapi ia tidak melakukannya. Sekarang ia mulai mengganti puasanya yang terlewat. Pertanyaannya adalah karena ia mengganti puasanya tidak pada waktunya, apakah ia harus membayar (fidyah) untuk setiap hari yang dilewatkan? Dan jika ya, berapa yang harus ia bayarkan setiap harinya? Jazakoum alahou khayeran wassalam

Jawaban:
Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Raheem,
wa `alaykum salam,
Ya, ia harus membayar fidyah. Untuk tahun pertama yang ia lewati sampai Ramadan berikutnya tiba, ia harus membayar fidyah untuk setiap hari yang dilewatinya sejumlah “mudd” (750 gram) makanan pokok di tempat di mana ia tinggal (misalnya, nasi, gandum, barley). Jika ia tidak mengganti puasanya hingga Ramadan berikutnya, jumlahnya menjadi dua kali lipatnya.
Allah Maha Mengetahui.

Muhammad Razib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar