Senin, 25 April 2011

Bay’at lewat Internet

Pertanyaan:

ASSALAMUALIKUM
ORANG YANG TELAH MENGAMBIL BAY’AT LEWAT INTERNET DIANGGAP TELAH MENJADI MURID MAWLANA SYEKH. Mohon maaf atas pertanyaan saya, tetapi teman saya bertanya apakah Anda akan memberitahu bahwa orang ini telah mengambil bay’at melalui internet kepada Mawlana Syekh?
Mohon dijawab karena orang-orang ingin mengambil bay’at melalui website.

Jawaban:
wa `alaykum salam,
Bay’at lewat internet adalah sah dan dapat diterima, insya-Allah. Anda akan mendapat respon berupa sebuah petunjuk dari website yang bersangkutan dalam jangka waktu 2-5 minggu setelah bay’at, insya-Allah

Posted on April 10, 2011 by Taher Siddiqui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar