Pertanyaan:
ASSALAMUALIKUM
ORANG YANG TELAH MENGAMBIL BAY’AT LEWAT INTERNET DIANGGAP TELAH MENJADI MURID MAWLANA SYEKH. Mohon maaf atas pertanyaan saya, tetapi teman saya bertanya apakah Anda akan memberitahu bahwa orang ini telah mengambil bay’at melalui internet kepada Mawlana Syekh?
Mohon dijawab karena orang-orang ingin mengambil bay’at melalui website.
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Bay’at lewat internet adalah sah dan dapat diterima, insya-Allah. Anda akan mendapat respon berupa sebuah petunjuk dari website yang bersangkutan dalam jangka waktu 2-5 minggu setelah bay’at, insya-Allah
Posted on April 10, 2011 by Taher Siddiqui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar