Senin, 25 April 2011

MEMAKAI BATU CINCIN

Pertanyaan:
Assalamu ‘ Alaykum.
Saya mau bertanya apakah Nabi Suci (S. A. W. W) memakai batu cincin seperti Pirus (turquoise) dan Akik? Jika ya dapatkah saya juga memakai kedua jenis batu itu mengingat bahwa hal itu adalah Sunah Nabi Suci (S. A. W. W)?
Apakah sunahnya dalam memakai batu-batu cincin ini?

JAZAKALLAH
Jawaban:
Salam `alaykum,
Adalah Sunah untuk memakai cincin dengan batu permatanya menghadap kearah luar dari punggung telapak tangan (zhahir al-kaff) karena begitulah Ibn ‘Abbas mengatakan cara Nabi (shalawat dan salaam atasnya) memakainya, dan juga sebagaimana Ibn `Abbas sendiri memakainya, – dipakainya di jari terkecil (kelingking, pentrj.) tangan kanannya– sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud and al-Tirmidzi dalam kitab Sunan mereka, dan al-Tirmidzi menyebutkan bahwa al-Bukhari mengatakan padanya bahwa hadits itu termasuk hadits “hasan sahih”.

Mengenai memakai cincin dengan cara mengarahkan batu cincin (fass) searah telapak tangan (batin al-kaff), Imam al-Bayhaqi menjelaskan dalam “Monograf pada Cincin Stempel” nya (cincin ber-stempel adalah cincin yang digunakan Rasulullah untuk men-cap/stempel surat dan dokumen-dokumen lainnya, penerj.) (al-Jami` fil-Khatim) bahwa kemungkinan besar kejadiannya mengenakan cincin menghadap searah telapak tangan adalah ketika Nabi (shalawat dan salaam atasnya) pertama kali mengenakan sebuah cincin emas dan diatasnya terukir Muhammadun Rasul Allah, ketika yang lainnya mulai memakai cincin seperti itu juga Beliau tidak mengenakannya lagi dan berkata diatas minbar: “Aku pernah memakai sebuah cincin emas dengan batu cincin searah telapak tangan. Aku tak akan pernah mengenakan cincin (dengan cara, penerj.) seperti itu lagi”. Setelah itu Beliau menggunakan sebuah cincin perak ber-stempel ukiran yang sama yang Beliau gunakan sebagai segel/cap tanpa memakainya di jari, dan Beliau memerintahkan agar tidak seorangpun mengenakan cincin berukiran yang sama dengan yang Beliau gunakan. Al-Bayhaqi menambahkan “adalah mungkin juga Beliau mengenakan cincin perak dengan batu cincinnya menghadap searah telapak tangan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” Penuturan Al-Bukhari menyebutkan “sebuah cincin emas atau perak” dalam kedua riwayat tersebut.

Al-Nawawi dan al-`Iraqi menerangkan alasan mengapa Nabi (shalawat dan salaam atasnya) menghadapkan cincin kearah dalam telapak tangan sebagai berikut:
- karena hal itu menjauhkan diri dari sifat pamer dan sombong;
- untuk melindungi naqsh (ukiran) pada cincin dari benturan keras yang bisa merusaknya;
-untuk menjaga ukirannya agar tidak terlihat (baik oleh kaum Muslim maupun bukan Muslim) supaya tidak ditiru (untuk dipalsukan, penerj.);
- untuk sebab-sebab sebagaimana disebutkan dibawah ini oleh Ibn al-Mundzir.
Secara harfiah, Sunnahnya mengenakan batu cincin adalah yang ada ukirannya, sebagaimana alasan utama Kenabian mengenakan cincin berstempel adalah untuk kegunaannya (untuk menandatangani surat) dan bukan sebagai perhiasan. Meskipun demikian aspek keindahan (tazayyun) dibolehkan atau bahkan dianjurkan bagi orang beriman, tanpa maksud untuk pamer.

Adalah juga suatu yang dibolehkan oleh Nabi (shalawat dan salaam atasnya) untuk mengenakannya baik di tangan kanan maupun kiri, dan Syaikh Sulayman al-Jamal dalam ulasannya pada kitab Syama’il nya al-Tirmidzi mengatakan bahwa adalah Sunnah untuk mengenakannya pada kedua tangan (baik tangan kanan maupun kiri, penerj.) sepanjang cincin nya dikenakan pada salah satu dari kedua jari tangan terakhir (maksudnya boleh di jari manis maupun kelingking, penerj.), tapi tangan kanan lebih utama. Akan tetapi, Al-Qari dalam Syarah al Syama’il nya menyatakan bahwa mengenakannya pada tangan kiri adalah menjauhkan dari sifat pamer, khususnya kalau mengenakannya pada jari kelingking, dan khususya dengan mengenakannya menghadap kearah dalam telapak tangan, dan sesungguhnya Allah Yang Maha Mengetahui.
Ibnu Hajar berkata: “Jika seseorang mengenakan cincin dengan tujuan sebagai perhiasan maka lebih patut mengenakannya di tangan kanan; jika untuk tujuan sebagai alat stempel maka lebih patut di kiri, untuk menjaganya dari kerusakan dan agar bisa mengambilnya dengan tangan kanan ketika hendak menandatangan. Tapi pada hakikatnya mengenakannya ditangan kanan lebih utama karena tangan kiri digunakan untuk bebersih badan.”

Mencopot cincin sebelum memasuki toilet, sebagaimana yang dilakukan Nabi (shalawat dan salaam atasnya), adalah untuk cincin yang berukiran sebagaimana yang telah disebutkan diatas, tetapi Ibn al-Mundzir menyebutkan bahkan untuk hal seperti ini adalah mencukupi untuk sekedar memutar cincin mengarah kedalam telapak tangan pada waktu itu saja, sebagaimana yang disebutkan oleh al-Qari dan yang lainnya. Kesimpulannya adalah bahwa jika (pada cincin, penerj.) tidak ada ukirannya atau yang ada batu permata saja maka tidak ada tindakan yang perlu diikuti secara Syariah.

Mengenakan cincin perak sangatlah tidak dianjurkan bagi kaum perempuan karena hal itu menyamai yang dilakukan laki-laki; tapi jika mereka tidak menemukan atau tidak mampu untuk memiliki cincin emas mereka boleh mengenakan perhiasan perak bersepuh kuning (musaffar). Ini menunjukkan bahwa mengenakan perak bersepuh kuning tidak dibolehkan bagi laki-laki dan segala sesuatu yang keemasan walaupun bukan terbuat dari emas, karena ini adalah yang dilakukan perempuan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

Posted on February 28, 2011 by Shaykh Gibril Fouad Haddad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar